Dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan yang mengatur penerapan teknologi informasi di bank di antaranya POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum (POJK PTI) dan SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan Dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum (SEOJK Siber).
OJK sesuai dengan kapasitasnya telah mengingatkan kembali dan meminta bank untuk melakukan penguatan manajemen risiko dalam rangka pencegahan penyalahgunaan sistem perbankan dalam tindak pidana fraud dengan cara:
• Melakukan penyempurnaan fraud detection system;
• Memperkuat pelaksanaan know your customer;
• Melakukan analisis dan evaluasi berkala atas profil dan limit transaksi nasabah;
• Melakukan penguatan manajemen risiko pihak ketiga; Memperkuat tim tanggap insiden siber; dan
• Melakukan pelatihan dan sosialisasi rutin terkait peningkatan security awareness.