sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Aturan

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
05/07/2024 14:31 WIB
OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya.
OJK Sebut Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Aturan (FOTO:MNC Media)
OJK Sebut Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Aturan (FOTO:MNC Media)

Dengan demikian, ekuitas perusahaan akan meningkat tanpa adanya aliran dana segar yang masuk yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menyehatkan perusahaan.

Atas rencana program SOL yang ditawarkan Kresna Life, OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda, di mana pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi, sementara pemegang SOL secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi.

Adapun pemberian Perintah Tertulis merupakan kewenangan OJK yang memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian kepada Kresna Life yang disebabkan oleh tindakan pihak-pihak tertentu tersebut. 

Penerbitan Perintah Tertulis merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen, karena adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan terjadi kerugian pada Kresna Life.

Mengenai putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke MA. 

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement