sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Secara Resmi Cabut Izin Wanaartha Life

Banking editor Selfie Miftahul Jannah
05/12/2022 17:03 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
OJK Secara Resmi Cabut Izin Wanaartha Life. (Foto: MNC Media)
OJK Secara Resmi Cabut Izin Wanaartha Life. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 71/D.05/2022 yang ditetapkan hari ini, Senin (5/12/2022). 

Dalam keterangan resmi yang diterima IDXChannel, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). 

Sanksi dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Kemudian dilarang juga untuk menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Kemudian dilarang menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha serta membentuk tim likuidasi.

Serta mlaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement