sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Secara Resmi Cabut Izin Wanaartha Life

Banking editor Selfie Miftahul Jannah
05/12/2022 17:03 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
OJK Secara Resmi Cabut Izin Wanaartha Life. (Foto: MNC Media)
OJK Secara Resmi Cabut Izin Wanaartha Life. (Foto: MNC Media)

Kemudian dilarang juga untuk menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Kemudian dilarang menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha serta membentuk tim likuidasi.

Serta mlaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement