sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Siapkan Aturan Baru Pay Later: Pendapatan Pengguna Minimal Rp3 Juta

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
01/01/2025 09:17 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL).
OJK Siapkan Aturan Baru Pay Later: Pendapatan Pengguna Minimal Rp3 Juta. (Foto MNC Media)
OJK Siapkan Aturan Baru Pay Later: Pendapatan Pengguna Minimal Rp3 Juta. (Foto MNC Media)

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” ujar Ismail.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement