sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Siapkan Aturan Baru Pay Later: Pendapatan Pengguna Minimal Rp3 Juta

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
01/01/2025 09:17 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL).
OJK Siapkan Aturan Baru Pay Later: Pendapatan Pengguna Minimal Rp3 Juta. (Foto MNC Media)
OJK Siapkan Aturan Baru Pay Later: Pendapatan Pengguna Minimal Rp3 Juta. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini guna menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat.

Selain itu juga, bertujuan untuk mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, serta guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyampaikan, pembiayaan pay later hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.

“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” kata Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/1/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement