sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Siapkan Aturan Permudah UMKM Akses Pembiayaan Bank dan Non-Bank

Banking editor Anggie Ariesta
09/05/2025 17:26 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers Hasil RDKB April 2025. Foto: Anggie Ariesta/iNews Media Group.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers Hasil RDKB April 2025. Foto: Anggie Ariesta/iNews Media Group.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan RPOJK ini akan mengatur kemudahan akses pembiayaan UMKM oleh perbankan dan LJK non-bank, namun UMKM diwajibkan menyampaikan rencana pembiayaan dalam rencana bisnisnya

"RPOJK ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi UMKM yang selama ini seringkali kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan formal," kata Dian dalam Konferensi Pers OJK Hasil RDKB April 2025, Jumat (9/5/2025).

Dengan adanya kewajiban menyampaikan rencana bisnisnya, diharapkan penyaluran kredit kepada sektor UMKM dapat lebih terarah dan meningkat.

Selain fokus pada UMKM, OJK juga menyusun sejumlah RPOJK lainnya untuk memperkuat sektor perbankan. Salah satunya RPOJK tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (PTI) oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). 

RPOJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 75/POJK.03/2016 tentang standar penyelenggaraan sistem pelaporan OJK, yang bertujuan mendukung proses penyelenggaraan dan digitalisasi pelaporan BPR dan BPRS.

Lebih lanjut, OJK juga tengah menyusun Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SAOJK) tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Non Operasional (PIKK Non-Operasional). 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan PIKK, yang bertujuan memperkuat pengawasan terhadap kelompok usaha keuangan.

Dalam rangka pengembangan digitalisasi di sektor perbankan, khususnya terkait dampak signifikan artificial intelligence (AI), OJK juga telah menerbitkan Buku Tata Kelola Artificial Intelligence (AI) di sektor perbankan. 

Buku tersebut menjabarkan prinsip-prinsip penggunaan AI di perbankan nasional, termasuk akuntabilitas, pengawasan manusia, dan keandalan. Langkah ini menunjukkan kesiapan OJK dalam menghadapi perkembangan teknologi di industri keuangan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement