IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD). Langkah ini merupakan bentuk dukungan untuk mempercepat inklusi keuangan hingga ke pelosok daerah.
Pengenalan indeks dilakukan dalam ajang Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (6/5/2025). Dengan adanya IKAD, OJK mengharapkan dapat mendukung target inklusi keuangan sebesar 98 persen di 2045.
IKAD diluncurkan bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tujuan utamanya adalah untuk memetakan kondisi akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia, sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan inklusif.
"IKAD ini disusun sebagai upaya menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Penguatan akses keuangan, kata Kiki, menjadi kunci pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Oleh karena itu, IKAD diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan target inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen pada 2045, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).