IKAD juga dirancang sebagai jembatan antara data dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Melalui indeks ini, pemerintah daerah dapat menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan sasaran inklusi nasional, termasuk mendukung program Satu Rekening Satu Penduduk.
“Dengan IKAD, kita dapat menyentuh yang tak terlihat. Indeks ini akan membantu TPAKD mempercepat program akses keuangan berbasis kebutuhan lokal,” ujar Friderica.
Hingga saat ini, terdapat 552 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
“Tim ini telah menyusun berbagai program kerja yang sesuai kebutuhan masyarakat dengan berfokus pada kepemilikan dan penggunaan produk/layanan keuangan, penguatan infrastruktur, serta peningkatan literasi keuangan," katanya.
(Rahmat Fiansyah)