sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Resmi Luncurkan IKAD, Ini Deretan Fungsinya

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
07/05/2025 03:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD). Berikut deretan fungsinya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD). (Foto: Dok. OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD). (Foto: Dok. OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) sebagai upaya mempercepat inklusi keuangan hingga ke pelosok daerah.

Peluncuran IKAD digelar dalam Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025). Indeks ini diharapkan bisa memenuhi target inklusi keuangan sebesar 98 persen pada 2045.

“IKAD diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan untuk mendukung implementasi Asta Cita pemerintah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Friderica menuturkan, ada empat fungsi IKAD. Pertama, mendukung pencapaian Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045 melalui sinergi daerah berbasis semangat gotong royong ekonomi Pancasila.

Kedua, menyelaraskan rencana pembangunan daerah (RPJMD) dengan strategi nasional agar kebijakan keuangan inklusif bisa berjalan selaras dari pusat ke daerah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement