sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Resmi Luncurkan IKAD, Ini Deretan Fungsinya

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
07/05/2025 03:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD). Berikut deretan fungsinya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD). (Foto: Dok. OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD). (Foto: Dok. OJK)

Ketiga, IKAD ditugaskan mendorong implementasi Program Satu Rekening Satu Penduduk yang menjadi arahan langsung Presiden RI

Keempat, indeks ini menjadi alat pemantau kinerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di tingkat lokal. 

Friderica menjelaskan, IKAD akan membantu mengevaluasi efektivitas program-program kerja TPAKD, termasuk kepemilikan rekening, literasi keuangan, dan akses terhadap produk keuangan formal.

Hingga kini, telah terbentuk 552 TPAKD yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari 38 di tingkat provinsi dan 514 di kabupaten/kota. Tim-tim ini menjadi ujung tombak upaya OJK dalam mendorong pemerataan akses keuangan nasional.

Dia menegaskan bahwa IKAD bukan sekadar alat ukur, melainkan juga sarana untuk “menyentuh yang tak terlihat.” Artinya, indeks ini menyasar kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh layanan keuangan formal, agar dapat menikmati manfaat ekonomi secara setara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement