Di sisi penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima di Kota Medan, Sumatera Utara.
Pencabutan izin tersebut dilakukan karena manajemen bank tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPR sesuai dengan waktu yang yang telah diberikan oleh OJK.
"Tindakan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan melindungi konsumen dari praktik yang tidak sehat," kata Dian.
(NIA DEVIYANA)