Kebijakan tersebut disebut Single Presence Policy, di mana OJK terus mendorong BPR dengan satu kepemilikan untuk merger.
"Jadi semacam ada Single Presence Policy, kebijakan kepemilikan cuma satu, nah sehingga nanti kita jadikan bank-bank yang merger itu menjadi cabang-cabangnya, jadi ada kantor pusatnya dan ada cabangnya," ujar Dian.
Menurut Dian, merger menjadi quick win untuk konsolidasi BPR karena mudah dan insentifnya jelas.
Sebagaimana yang sudah diketahui, BPR di aturan P2SK sudah boleh ikut di sistem pembayaran, kemudian boleh listing.
"Nantinya OJK akan mengeluarkan peraturan-peraturannya yang indikasi awalnya, salah satu persyaratan yang memungkinkan mereka ikut dalam dua kegiatan itu adalah ketika mereka memenuhi persyaratan permodalan atau aset tertentu," pungkasnya. (NIA)