"Jika terjadi perubahan kepemilikan, penyelenggara harus menyesuaikan batas kepemilikan asing maksimum 85 persen dalam kurun waktu tertentu," kata Agusman.
Selain aspek kepemilikan, OJK menekankan pentingnya rekam jejak manajemen, kepatuhan terhadap ketentuan, integritas, serta kemampuan mitigasi risiko sebagai faktor utama dalam menilai kelayakan operasional perusahaan fintech asing yang mengajukan izin di Indonesia.
Penegasan ini sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola dan kepercayaan investor terhadap industri fintech lending nasional.
"Untuk itu, OJK memperkuat pengawasan agar penyelenggara Pindar mematuhi ketentuan yang berlaku, mengelola risiko secara memadai, serta meningkatkan transparansi kepada investor dan perlindungan konsumen yang lebih baik," ujarnya.
(DESI ANGRIANI)