sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tegaskan Batas Kepemilikan Asing di  Pinjol Maksimum 85 Persen

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
13/10/2025 14:59 WIB
OJK menegaskan batas maksimum kepemilikan asing pada penyelenggara pinjaman daring/pinjaman online (pinjol) maksimum 85 persen dari modal disetor.
OJK Tegaskan Batas Kepemilikan Asing di  Pinjol Maksimum 85 Persen (Foto: iNews Media Group)
OJK Tegaskan Batas Kepemilikan Asing di  Pinjol Maksimum 85 Persen (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan batas maksimum kepemilikan asing pada penyelenggara pinjaman daring/pinjaman online (pinjol) maksimum 85 persen dari modal disetor. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan, batasan tersebut dilakukan agar membuka ruang bagi partisipasi investor domestik.

"Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi investor asing berkontribusi pada pengembangan Pindar, tetapi memberi kesempatan investor lokal," ujar Agusman di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Namun demikian, bagi penyelenggara fintech lending yang kepemilikan asingnya melebihi 85 persen sebelum diberlakukannya POJK 40/2024, OJK memberikan pengecualian. "Sepanjang tidak terjadi perubahan struktur kepemilikan," kata dia.

Agusman menambahkan, jika terdapat perubahan kepemilikan setelah aturan berlaku, OJK mewajibkan perusahaan menyesuaikan batas kepemilikan asing sesuai ketentuan dalam jangka waktu tertentu.

"Jika terjadi perubahan kepemilikan, penyelenggara harus menyesuaikan batas kepemilikan asing maksimum 85 persen dalam kurun waktu tertentu," kata Agusman.

Selain aspek kepemilikan, OJK menekankan pentingnya rekam jejak manajemen, kepatuhan terhadap ketentuan, integritas, serta kemampuan mitigasi risiko sebagai faktor utama dalam menilai kelayakan operasional perusahaan fintech asing yang mengajukan izin di Indonesia. 

Penegasan ini sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola dan kepercayaan investor terhadap industri fintech lending nasional.

"Untuk itu, OJK memperkuat pengawasan agar penyelenggara Pindar mematuhi ketentuan yang berlaku, mengelola risiko secara memadai, serta meningkatkan transparansi kepada investor dan perlindungan konsumen yang lebih baik," ujarnya.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement