sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan di Sektor Keuangan

Banking editor Viola Triamanda/MPI
26/10/2022 18:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan baru dalam rangka memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan.
OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan di Sektor Keuangan (Foto: MNC Media)
OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan di Sektor Keuangan (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan baru dalam rangka memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (POJK Perintah Tertulis). 

Diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

Penerbitan POJK Perintah Tertulis yang berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan ini disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan pengawasan dalam pemberian Perintah Tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan atau Pihak Tertentu. 

Dengan demikian, mekanisme serta tata cara pemberian dan pelaksanaan Perintah Tertulis kepada LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan secara lebih transparan dan lebih akuntabel.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement