sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan di Sektor Keuangan

Banking editor Viola Triamanda/MPI
26/10/2022 18:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan baru dalam rangka memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan.
OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan di Sektor Keuangan (Foto: MNC Media)
OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan di Sektor Keuangan (Foto: MNC Media)

Oleh karena itu, dalam hal LJK dan atau Pihak Tertentu telah memenuhi Perintah Tertulis namun kondisi LJK dan atau Pihak Tertentu tidak menunjukkan perbaikan dan atau terdapat permasalahan lain, OJK dapat menetapkan tindakan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK akan terus berupaya sesuai kewenangannya untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta terlindunginya kepentingan konsumen dan masyarakat.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement