sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan di Sektor Keuangan

Banking editor Viola Triamanda/MPI
26/10/2022 18:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan baru dalam rangka memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan.
OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan di Sektor Keuangan (Foto: MNC Media)
OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan di Sektor Keuangan (Foto: MNC Media)

Dalam POJK ini, Perintah Tertulis didefinisikan sebagai perintah secara tertulis oleh OJK kepada LJK dan atau Pihak Tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan. Sanksi pelanggaran Perintah Tertulis dari OJK ini adalah sanksi pidana sesuai UU OJK.

OJK meyakini bahwa dengan diterbitkannya POJK Perintah Tertulis ini diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK) sehingga terselenggara seluruh kegiatan di dalam SJK secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Namun demikian, OJK menyadari bahwa tindak lanjut Perintah Tertulis oleh LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan, antara lain sehubungan dengan adanya perubahan kondisi internal dan eksternal dalam pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan atau Pihak Tertentu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement