sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Kelembagaan BPR/BPR Syariah

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
18/05/2024 09:04 WIB
POJK 7/2024 ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif.
OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Kelembagaan BPR/BPR Syariah (FOTO:MNC Media)
OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Kelembagaan BPR/BPR Syariah (FOTO:MNC Media)

Syariah," bebernya.

Penyempurnaan aspek kelembagaan lain seperti jaringan kantor untuk mengakomodir arah pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah.

Kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah grup tersebut wajib diselesaikan paling lama dua tahun sejak POJK ini berlaku bagi BPR atau BPR Syariah non-pemerintah daerah, dan paling lama tiga tahun sejak POJK ini berlaku bagi BPR atau BPR Syariah milik pemerintah daerah.

Dian Ediana Rae berharap POJK ini dapat meningkatkan level of playing field BPR dan BPR Syariah serta memperkuat kapasitas permodalan industri BPR dan BPR Syariah.

"OJK meyakini kebijakan konsolidasi BPR dan BPR Syariah dapat menjadikan industri lebih efisien dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat," urainya.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement