Industri pinjaman daring (pindar) terus menunjukkan tren ekspansi yang agresif. Per Januari 2026, outstanding pembiayaan pindar tumbuh 25,52 persen yoy dengan nominal mencapai Rp98,54 triliun.
Tingkat risiko kredit macet atau wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tercatat stabil di posisi 4,38 persen, sedikit meningkat dibandingkan Desember 2025 yang berada di level 4,32 persen.
Pemerintah melalui OJK memastikan akan terus memantau pelaksanaan action plan dari perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi ekuitas untuk menjamin keamanan konsumen dan stabilitas industri jasa keuangan non-bank di Indonesia.
(Dhera Arizona)