Sehingga, Jokowi meminta kepada stakeholders jasa keuangan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan konsumen di sektor jasa keuangan, baik itu permasalahan investasi ilegal, pinjaman ilegal dan lain-lainnya.
"Dan alhamdulillah ini semua sudah dikuatkan ditegaskan dan bahkan tadinya aturan yang belum ada sudah ada di UU P2SK," katanya dalam sosialisasi UU P2SK, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Kata dia, OJK sebagai lembaga keuangan dalam melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat melalui penguatan penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat.
Kemudian penguatan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, peningkatan penyelesaian bsengketa melalui LAPS SJK dan penguatan gugatan perdata oleh OJK.