sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK: UU P2SK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Pengawasan PUJK

Banking editor Heri Purnomo
03/08/2023 13:40 WIB
OJK: UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan pengawasan terhadap PUJK.
OJK: UU P2SK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Pengawasan PUJK. (Foto Tangkapan Layar)
OJK: UU P2SK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Pengawasan PUJK. (Foto Tangkapan Layar)

Sementara dalam pengawasan perilaku usaha jasa keuangan, OJK melakukan penguatan perilaku PUJK, penguatan pengawasan perilaku PUJK sesuai product life cycle serta penegakan hukum kepatuhan PUJK.

Dia menerangkan, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan edukasi dan perlindungan konsumen ini sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat.

"Hal ini dalam rangka memastikan perekonomian Indonesia tumbuh secara stabil dan berkelanjutan serta mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan menuju masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera," katanya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement