Sementara dalam pengawasan perilaku usaha jasa keuangan, OJK melakukan penguatan perilaku PUJK, penguatan pengawasan perilaku PUJK sesuai product life cycle serta penegakan hukum kepatuhan PUJK.
Dia menerangkan, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan edukasi dan perlindungan konsumen ini sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat.
"Hal ini dalam rangka memastikan perekonomian Indonesia tumbuh secara stabil dan berkelanjutan serta mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan menuju masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera," katanya.
(YNA)