IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Anggota Dewan Komisioner OJK Frederica Widya Sari Dewi menjelaskan, selama ini undang-undang yang berlaku tidak menjawab semua permasalahan yang ada.
Dia menceritakan, pada saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak masyarakat yang mengadukan terkait permasalahannya.
Mulai dari penindakan bagi pelaku pelanggaran hingga mekanisme dalam dalam kelanjutan dari dana yang telah lenyap pada kasus investasi ilegal dan pelanggaran lainnya.