"LCR perbankan tercatat sebesar 192,37 persen, masih jauh di atas threshold dan masih mencukupi untuk memenuhi likuditas jangka
pendek perbankan ke depan," katanya.
Namun demikian, pelemahan nilai tukar rupiah yang berlanjut akan berpotensi berdampak pada debitur yang memiliki eksposur rentan terhadap pergerakan valuta asing yang pada gilirannya dapat menekan kemampuan bayar debitur
dan meningkatkan risiko kredit perbankan.
Dalam kondisi tersebut, perbankan perlu memastikan kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) serta ketahanan permodalan yang kuat. Per April 2026, rasio CKPN terhadap NPL tercatat sebesar 165,35 persen yang dinilai masih memadai.
Ketahanan permodalan perbankan juga tetap solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,97 persen. Menurut dia, untuk memastikan bahwa perbankan di Indonesia telah mengukur dan mengendalikan berbagai risiko yang ada, OJK secara berkelanjutan melakukan pemantauan terhadap perkembangan risiko dan meminta perbankan untuk senantiasa melaksanakan pengelolaan risiko secara menyeluruh.
Di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian, OJK meningkatkan fokus kepada pengawasan individual bank. Selain itu, OJK juga secara berkala telah melaksanakan stress test dengan memasukkan skenario pelemahan nilai tukar rupiah sebagai salah satu asumsi.