Pemerintah pun memberikan penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) yang menyediakan kebutuhan modal kerja khusus ekspor, serta memfasilitasi penjaminan dan asuransi.
Selanjutnya, memberikan fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) melalui pembebasan PPN dan PPN impor yang diberikan untuk UMKM tujuan ekspor.
Selain itu, juga telah dilaksanakan program pemberdayaan aset tidak berwujud, seperti pemberdayaan sertifikat tanah untuk rakyat, sertifikasi HAKI, dan sertifikasi halal, yang telah membantu UMKM untuk mengakses layanan keuangan formal.
Ada juga berbagai program yang dicetus pemerintah, seperti Bangga Buatan Indonesia (BBI), PaDi UMKM, dan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), yang diharapkan akan mendorong demand side UMKM dalam negeri.