IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi lini usaha asuransi harta benda (properti) mencapai sekitar Rp23 triliun per Agustus 2025, meningkat 7,2 persen secara tahunan.
Sementara itu, premi asuransi kendaraan bermotor tercatat sekitar Rp13,5 triliun, turun 5,0 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Dari sisi klaim, asuransi harta benda mencatat klaim sekitar Rp4,8 triliun (turun 6,2 persen), sedangkan kendaraan bermotor sebesar Rp5,3 triliun (naik 2 persen)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono OJK dalam jawaban tertulis Jumat (31/10/2025).
Kondisi ini menunjukkan industri tetap terkendali. OJK terus mendorong penguatan praktik manajemen risiko dan reasuransi agar kapasitas perlindungan terhadap bencana dan risiko meningkat tetap terjaga.
Di sisi lain, per Agustus 2025, terdapat delapan perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS). Sesuai POJK Nomor 10 Tahun 2023, pemisahan UUS wajib dilakukan apabila aset UUS telah mencapai sedikitnya 50 persen dari total aset perusahaan induk, serta memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp25 miliar untuk skala kabupaten/kota, Rp50 miliar untuk provinsi, dan Rp100 miliar untuk nasional.