Sementara itu, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan pelaku industri fintech perlu mempersiapkan mitigasi strategis untuk menghadapi krisis global, seperti ancaman resiko global, biaya dana yang tinggi, serta gelombang pemutusan hubungan kerja yang pada akhirnya menyulitkan pendanaan.
Tris menyebut terdapat enam tantangan yang harus diatasi oleh industri fintech lending sepanjang tahun 2023, yakni: pertama, governance & risk management; kedua, keandalan sistem dan credit scoring; ketiga, pengembangan produk/model bisnis; keempat, hadirnya undang-undang perlindungan data pribadi; kelima, eksplorasi ekosistem; dan keenam, keamanan siber.
"Namun ada potensi yang dapat dimanfaatkan industri fintech yakni ekonomi digital RI per 2022 mencapai USD77 miliar, dan diperkirakan akan mencapai USD130 miliar pada 2025, dan USD220-360 miliar pada 2030," terangnya.
(DES)