Menurut Rachmat, dalam menjalankan operasi pertambangan membutuhkan investasi dan working capital yang besar termasuk di dalamnya pembangunan infrastruktur pertambangan yang juga membutuhkan dana besar.
Apalagi saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berharap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2014, PNBP sektor minerba tercatat hanya Rp29 triliun dan pada 2024 sudah mencapai Rp142 triliun.
Artinya, kebijakan DHE yang direncanakan memiliki beragam implikasi bagi cash flow perusahaan pertambangan, yang akan berdampak negatif kepada perusahaan dan stakeholdernya termasuk masyarakat yang terkait.