Selain itu, semakin banyak nasabah wirausaha di BTN yang menunjukkan ketertarikan terhadap KPP. Untuk itu, kata Nixon, BTN juga mendorong bagi nasabah wirausaha yang sebelumnya telah memiliki KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk mengajukan top up kredit guna mendukung usahanya dengan fasilitas KPP.
“Kami berharap para nasabah wiraswasta yang sebelumnya merupakan debitur KPR FLPP dapat mengajukan top up dengan fasilitas KPP. Jika mereka ada kebutuhan renovasi atau menambah kamar untuk rumah sekaligus tempat usaha mereka, kami akan bantu mekanisme top up-nya,” tuturnya.
Pemerintah sebelumnya meluncurkan Kredit Program Perumahan pada 21 Oktober 2025, dengan dasar hukum Peraturan Menteri Koordinasi Perekonomian (Permenko) No. 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan, dan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima dan Ekosistem Kredit Program Perumahan.
Sebagai gambaran, kredit KPP sisi supply ditujukan untuk pelaku usaha perumahan seperti developer, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan yang membutuhkan pembiayaan modal kerja atau investasi pembangunan rumah. Sementara itu, KPP sisi demand ditujukan untuk UMKM individu atau badan usaha yang membutuhkan kredit untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah guna mendukung kegiatan usahanya.
Pemerintah mematok plafon KPP sisi supply di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per debitur, dan dapat ditingkatkan plafonnya hingga Rp20 miliar. Suku bunga sisi supply ditawarkan ke masyarakat dengan rate 5,99 persen, dengan tenor hingga 4 tahun untuk kredit modal kerja dan hingga 5 tahun untuk kredit investasi, yang dapat diperpanjang hingga 7 tahun.