IDXChannel—Ada penyebab uang tidak boleh dipakai jadi hiasan mahar. Dalam artian, uang kertas asli digunakan untuk dan dalam kegiatan seserahan lalu dihias hingga berpotensi merusak kondisi lembaran uang.
Bermunculan tren menghias uang untuk dijadikan hadiah. Uang kertas dibentuk menjadi buket bunga, atau disusun demikian rupa hingga membentuk hiasan. Padahal ini dapat mengubah bentuk uang, bahkan berisiko merusak uang.
Uang asli boleh digunakan sebagai mahar, namun yang tidak dianjurkan adalah membentuknya hingga merusak kondisi uang. Sesuai dengan UU No. 7/2011 tentang Mata Uang Pasal 25 yang menyebutkan:
Ayat 1: “Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Ayat 2: “Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.”