Selanjutnya, Presiden mengajukan tiga calon tersebut kepada DPR RI untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan guna memperoleh persetujuan, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga calon Deputi Gubernur tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Perry.
Perry menegaskan, proses pengisian jabatan tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja dan pengambilan kebijakan Bank Indonesia. Seluruh keputusan di BI tetap diambil secara kolektif kolegial oleh Dewan Gubernur melalui mekanisme tata kelola yang kuat.
"Pengambilan keputusan di Bank Indonesia dilakukan oleh Dewan Gubernur secara kolektif kolegial. Rekomendasi kebijakan dirumuskan melalui komite-komite yang ada, dan seluruh proses kebijakan tetap dilaksanakan secara profesional dengan tata kelola yang kuat," kata dia.
Ia menambahkan, Bank Indonesia akan terus bersinergi dengan kebijakan pemerintah untuk bersama-sama menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.