IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap empat substansi utama dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.
Regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Adapun hal ini diamanatkan dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menjelaskan, regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi produk, pelaku, serta penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan yang berbasis efek.
"POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK," ujar Ismail di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Ismail menguraikan empat substansi utama yang diatur dalam POJK tersebut. Pertama, ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Kedua, ketentuan mengenai produk, pelaku, serta penyelenggaraan infrastruktur pasar derivatif keuangan berbasis efek. Ketiga, aspek pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan.
Keempat adalah mekanisme peralihan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.
"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti kepada OJK, yaitu 10 Januari 2025," tutur dia.
(DESI ANGRIANI)