Lebih lanjut, Ismail menguraikan empat substansi utama yang diatur dalam POJK tersebut. Pertama, ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Kedua, ketentuan mengenai produk, pelaku, serta penyelenggaraan infrastruktur pasar derivatif keuangan berbasis efek. Ketiga, aspek pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan.
Keempat adalah mekanisme peralihan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.
"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti kepada OJK, yaitu 10 Januari 2025," tutur dia.
(DESI ANGRIANI)