IDXChannel - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo membeberkan tiga manfaat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Perry mengatakan, kebijakan DHE SDA yang baru ini dapat memberikan manfaat besar bagi perekonomian.
"Kami memandang bahwa perluasan atau penguatan kebijakan DHE SDA ini memberikan manfaat besar bagi perekonomian. Setidaknya, kami mencatat ada tiga manfaat," kata Perry dalam Konferensi Pers terkait Devisa Hasil Ekspor, Senin (17/2/2025).
Manfaat Pertama, penguatan DHE SDA akan meningkatkan pembiayaan dalam perekonomian serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, nantinya DHE SDA itu akan lebih banyak masuk ke rekening khusus sistem Bank Indonesia.
Hal tersebut akan akan semakin banyak dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.