IDXChannel - Pemerintah mengancam akan menghentikan izin usaha eksportir yang tak mematuhi aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam sistem keuangan di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan DHE SDA yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada awal Maret 2025.
“Mereka yang tidak comply, diberikan sanksi administrasi, ekspornya disetop. Jadi pemerintah terus menjaga itu,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Sedianya payung hukum ini menjadikan retensi atau penahanan DHE SDA menjadi 100 persen untuk periode 1 tahun. Di sisi lain, eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.