Meskipun demikian, Bendahara Negara itu menilai beberapa perbankan nasional sebenarnya telah mempraktikkan skema yang serupa dalam operasional bisnis mereka.
"Kan sebenarnya kan udah ada yang seperti itu sekarang kan. Apakah perlu diformalkan saya nggak tahu nanti kita lihat lagi deh seperti apa. Tapi yang waktu itu kayaknya masih belum disetujuin," ungkap dia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, universal banking merupakan konsep perbankan modern di mana satu lembaga bank dapat menyediakan beragam jenis layanan keuangan secara terpadu.
"Tidak hanya menghimpun dana dan menyalurkan kredit seperti bank di Indonesia pada umumnya saat ini, bank dalam model ini juga dapat melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya dengan persetujuan OJK," kata Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juni 2026.
Selain menghimpun dana dan menyalurkan kredit konvensional, bank dalam skema ini diizinkan menjalankan aktivitas jasa keuangan lainnya atas izin OJK, sehingga berperan sebagai one-stop financial services bagi nasabah individu hingga korporasi.