“Kenapa BSI ikut? Karena dia satu-satunya bank yang punya akses ke Aceh, supaya dananya juga bisa dimanfaatkan di sana,” ujarnya.
Purbaya menegaskan penempatan dana tersebut bersifat likuid, menyerupai giro, dan tidak memiliki tenor.
“Ini bukan time deposit (deposito berjangka), tapi cukup seperti giro, cukup likuid. Tidak ada aturan khusus untuk banknya, hanya KMK (Keputusan Menteri Keuangan) internal saja,” katanya.
Terkait penggunaan dana, pemerintah mengimbau agar perbankan menyalurkan kas milik pemerintah ini ke sektor riil. Dia pun optimistis kebijakan ini akan menggerakkan ekonomi secara bertahap meski bank tetap membutuhkan waktu untuk menyalurkannya kepada debitur.
“Kita imbau seperti itu, imbau bukan aturan ya. Kalau tidak ikut, awas. Jadi tujuannya supaya mengalir ke sektor riil utamanya,” ujar Purbaya.
(Rahmat Fiansyah)