"Kalau transaksinya banyak misal Rp100 ribu biayanya Rp300 rupiah. Lebih mahal kasih pak ogah di tikungan," tambah dia.
Sebelumnya, penerapan pungutan biaya pada jasa layanan pembayaran QRIS mendapat penolakan dari banyak pihak. Salah satunya sektor UMKM mengaku keberatan lantaran telah banyak bayar mengeluarkan uang untuk administrasi, mulai di skala daerah, hingga nasional.
Begitu pula dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menilai kebijakan baru tersebut berdampak pada pelaku usaha.
"Semua yang tambah, biaya tambah ya pasti akan berimpact. Tetapi kita juga kadang-kadang harus mengerti kenapa pemerintah mengeluarkan aturan-aturan semacam itu," ujar Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
(DES)