sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rasio LDR di Atas 78 Persen, OJK Sebut Likuiditas Perbankan Masih Baik

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
24/11/2024 08:55 WIB
Sebagian besar bank mencatatkan LDR di atas 78 persen per September 2024.
Rasio LDR di Atas 78 Persen, OJK Sebut Likuiditas Perbankan Masih Baik (FOTO:MNC Media)
Rasio LDR di Atas 78 Persen, OJK Sebut Likuiditas Perbankan Masih Baik (FOTO:MNC Media)

"Perlu diingat bahwa bank juga harus menjaga prinsip kehati-hatian salah satunya dengan melakukan diversifikasi penempatan dana. Jika berbicara mengenai kontribusi kepada sektor riil, selain melalui kredit yang saat ini masih tumbuh cukup tinggi (Sep-24: 10,85 persen yoy), pembelian surat berharga oleh perbankan juga berdampak pada sektor riil baik secara langsung maupun tidak langsung," ujarnya.

Pada September 2024, surat berharga yang dimiliki perbankan tumbuh cukup tinggi sebesar 20,32 persen (yoy), meningkat dari September 2023 yang tumbuh 3,59 persen (yoy).

Loan to Deposit Ratio (LDR) yang ideal dimiliki oleh bank berada pada rentang 78-92 persen, namun dengan tetap memperhatikan masing-masing fokus bisnis dan toleransi risiko bank. 

LDR adalah salah satu rasio yang mencerminkan fungsi intermediasi perbankan sekaligus sebagai indikator ketersediaan likuiditas untuk ekspansi kredit ke depan. Jika LDR tidak berada pada rentang tersebut, bank tidak dikenakan denda namun mendapat disinsentif berupa pemenuhan GWM LDR/LFR. 

Saat ini ketentuan terkait pemenuhan GWM LDR/LFR telah digantikan oleh GWM RIM/RIMS sejak berlakunya pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang diubah terakhir dengan PBI No. 24/18/PBI/2022.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement