sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rasio Permodalan di Bawah Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
11/03/2026 02:38 WIB
OJK mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Rasio Permodalan di Bawah Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo (FOTO:Dok OJK)
Rasio Permodalan di Bawah Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo (FOTO:Dok OJK)

"Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," tuturnya Selasa (10/3/2026).

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo 

Jaya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Koperindo Jaya dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya. 

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement