Pemerintah akan melaksanakan seluruh haknya sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya dalam BRI dengan cara penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang (Inbreng) sesuai PP No. 73/2021. Seluruh saham Seri B milik Pemerintah dalam PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM akan dialihkan kepada BRI melalui mekanisme inbreng.
Bila ditotal hasil inbreng dan optimalisasi dana segar yang diraup dari publik, aksi korporasi BRI diperkirakan bernilai hampir Rp100 triliun. Dana hasil aksi korporasi itu diantaranya akan dimanfaatkan oleh BRI untuk pembentukan Holding BUMN UMi bersama kedua BUMN tersebut.
Direktur Utama BRI Sunarso sebelumnya mengatakan pada segmen usaha ultra mikro setidaknya ada sekitar 45 juta unit usaha yang membutuhkan sentuhan pembiayaan formal. Baik berupa tambahan kredit untuk atau bahkan yang belum dapat sama sekali, untuk memperbesar usahanya.
Dari 45 juta unit usaha itu, sekitar 18 juta belum terlayani Lembaga pembiayaan sama sekali. Sisanya diperkirakan sudah pernah mengakses pembiayaan namun masih kurang. Ada pula yang masih dilayani rentenir dengan bunga yang sangat tinggi. Kemudian ada juga yang meminjam ke kerabat.
“Ini kami anggap sebagai potensi mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan mengalirkan kredit lebih spesifik lagi ke segmen ultra mikro dan kemudian lebih spesifik lagi kepada pengusaha-pengusaha ultra mikro yang belum tersentuh oleh lembaga pembiayaan secara formal (unbankable). Kemudian lembaganya dibuat, ekosistemnya dibangun melalui pembentukan holding ultra mikro ini,” katanya secara terpisah.