IDXChannel - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) sepakat melakukan pembelian kembali saham Perseroan (Share Buyback) maksimum 402 ribu saham. Hal tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) OCBC NISP hari ini, Senin (18/3/2024).
Persetujuan buyback saham bersamaan dengan pengalihan saham hasil buyback untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel sesuai dengan POJK serta perundang-undangan yang berlaku.
"Ini dilakukan dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variable atas kinerja tahun 2023 kepada manajemen dan karyawan perseroan," ujar Presiden Direktur OCBC Indonesia, Parwati Surjaudaja, dalam Paparan Publik PT Bank OCBC NISP Tbk di OCBC Tower Jakarta, Senin (18/3/2024).
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, tujuan dilakukannya buyback saham tersebut dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel atas kinerja tahun 2023 kepada manajemen dan karyawan Perseroan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.
Aksi korporasi untuk pemberian remunerasi ini disebut perseroan juga telah sesuai dengan POJK No. 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Sesuai dengan aturan terbaru OJK, waktu pelaksanaan buyback saham wajib diselesaikan paling lambat 12 bulan setelah tanggal persetujuan RUPS hari ini.