sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas PASTI Temukan 850 Entitas Pinjol Ilegal di Sejumlah Situs dan Aplikasi

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
19/08/2024 14:01 WIB
Satgas PASTI juga menemukan 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI Temukan 850 Entitas Pinjol Ilegal di Sejumlah Situs dan Aplikasi (FOTO:MNC Media)
Satgas PASTI Temukan 850 Entitas Pinjol Ilegal di Sejumlah Situs dan Aplikasi (FOTO:MNC Media)

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. 

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," katanya.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement