sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas PASTI Temukan 850 Entitas Pinjol Ilegal di Sejumlah Situs dan Aplikasi

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
19/08/2024 14:01 WIB
Satgas PASTI juga menemukan 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI Temukan 850 Entitas Pinjol Ilegal di Sejumlah Situs dan Aplikasi (FOTO:MNC Media)
Satgas PASTI Temukan 850 Entitas Pinjol Ilegal di Sejumlah Situs dan Aplikasi (FOTO:MNC Media)

Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan

8 entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.

"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Sejak 2017 sampai 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

"Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," ujarnya.

Di sisi lain, Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement