Dari situ, pemerintah membentuk Panitia Nasionalisasi DJB, prosesnya dilakukan dengan pembelian saham DJB dengan besaran 97%. Pada 1 Juli 1953, pemerintah menerbitkan UU No. 11/1953 tentang Pokok Bank Indonesia.
Penerbitan UU itu secara otomatis menggantikan DJB, dan sejak 1 Juli 1953 itu juga, Bank Indonesia akhirnya resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.
Itulah sejarah singkat tentang sejarah nasionalisasi De Javasche Bank, cikal bakal Bank Indonesia yang kini berperan sebagai bank sentral. (NKK)