PPATK mencatat, hingga Juni 2025, sebanyak 17.026 rekening telah diminta diblokir berdasarkan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Perbankan nasional dan otoritas keuangan mengimbau masyarakat untuk secara berkala memantau dan mengelola rekening yang dimiliki. Nasabah yang merasa rekeningnya tidak aktif diminta segera menghubungi layanan nasabah resmi atau kantor cabang untuk melakukan proses reaktivasi.
(Febrina Ratna Iskana)