Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI.
Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
Senada, Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), M. Ashidiq Iswara menyatakan, mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.
Dukungan itu diwujudkan dengan menindaklanjuti instruksi penghentian sementara transaksi atas sejumlah rekening pasif (dormant) yang dikelola oleh perseroan.
"Langkah ini tentunya dilakukan dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab serta menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat," ujar Ashidiq.