Sebagai informasi, rekening akan menjadi dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari. Transaksi yang dimaksud misalnya tarik dana, transfer dana, atau pembayaran belanja, baik yang dilakukan melalui kantor cabang ataupun secara online.
Bank Mandiri telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur dan sesuai prosedur internal dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sejalan dengan itu, Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui berbagai layanan yang inovatif dan komprehensif, terutama melalui layanan digital banking, serta menyediakan program aktivasi dan promo produk yang menarik.
Sedangkan EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn menyampaikan pihaknya mematuhi kebijakan dan arahan dari otoritas dan regulator terkait.
"BCA senantiasa berkoordinasi dengan otoritas dan regulator dalam rangka menyediakan pelayanan yang aman bagi segenap nasabah BCA," kata Hera.