sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sejumlah Bank Besar Dukung Kebijakan PPATK Bekukan Rekening Tidak Aktif, Begini Alasannya

Banking editor Anggie Ariesta
29/07/2025 19:18 WIB
Sejumlah bank besar di Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PPATK yang mengentikan sementara transaksi pada rekening tidak aktif atau dormant.
Sejumlah Bank Besar Dukung Kebijakan PPATK Bekukan Rekening Tidak Aktif, Begini Alasannya. (Foto: Inews Media  Group)
Sejumlah Bank Besar Dukung Kebijakan PPATK Bekukan Rekening Tidak Aktif, Begini Alasannya. (Foto: Inews Media Group)

Adapun Assisted Channel & Services Division Head PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), Rudy Hamdani menyatakan, perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk kebijakan yang dikeluarkan oleh PPATK dan otoritas terkait lainnya.

"Hal tersebut sebagai bagian dari komitmen kami terhadap tata kelola yang baik, perlindungan nasabah, serta mendukung gerakan nasional pemerintah dalam melindungi masyarakat," pungkas Rudy.

Sebelumnya, PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan nilai total Rp428.612.372.321,00 (Rp428,61 miliar) yang tidak diperbarui datanya selama lebih dari 10 tahun. Hal itu membuka celah untuk praktik pencucian uang, judi online, penipuan, hingga pendanaan terorisme.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement