IDXChannel - Sejumlah bank besar di Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menghentikan sementara transaksi pada rekening tidak aktif atau dormant.
Kebijakan yang diterapkan PPATK mulai 15 Mei 2025 itu bertujuan untuk melindungi kepentingan pemilik sah rekening serta menjaga integritas sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan tindak pidana.
Menanggapi hal tersebut, perbankan nasional kompak menyatakan komitmennya mendukung langkah PPATK.
Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI, Agustya Hendy Bernadi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.
"Selain itu, BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum," ujar Hendy kepada IDX Channel, Selasa (29/7/2025).